Syarat Wajib Ibadah Shalat Jum'at
Dari kitab Taqrirat Sadidah
Syarat wajib ibadah shalat jumat
Beragama islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Laki-Laki
Sehat
Mukim
Mukim : orang yang berniat untuk bertempat tinggal di satu tempat, bukan di daerah sendiri selama 40 hari atau lebih.
Mustauqim : orang yang tidak kemana-kemana walau musim dingin, musim panas, dan kondisi lainnya, keluarnya hanya ada keperluan. Dapat dikatakan pribumi. Berbeda dengan musafir.
Wajib melaksanakan ibadah jumat bagi orang yang mendengarkan suara Adzan berada di ujung daerah/desa/tempat (di perbatasan). Apabila tidak mendengarkan maka tetap wajib karena semua media sudah ada seperti kalender, aplikasi adzan sudah ada.
Mendengar ketika cuaca normal, apabila angin tidak menuju ke daerah maka tidak wajib. Pembahasan khusus dibeberapa tempat.
Apabila ada 2 tempat, masing-masing melakukan Jumatan. Apabila jamaahnya tidak banyak maka batal shalat jumatnya. Dikedua tempat tersebut.
Ada bebeapa golongan yang hadir.
Wajib melakukan shalat Jum'at
Sah pelaksanaannya
Memenuhi persyaratan shalat jumat
Adalah mereka adalah mustauqim/pribumi.
Ada yang wajib bagi dia untuk melaksanakan ibadah jumat, sah shalat Jum'at, tidak memenuhi persyaratan yaitu mukim
Wajib baginya melaksanakan jumat dan tidak sah dan tidak disarankan, yaitu murtad
Tidak diwajibkan melaksanakan jumat, ketika melaksanakan sah dan memenuhi persyaratan yaitu Al marid (orang yang sakit dan pribumi)
Tidak diwajibkan melaksanakan shalat jumat, sah pelaksanaannya dan tidak memenuhi persyaratan yaitu musafir, budak, anak kecil yang belum baligh, perempuan.
Tidak diwajibkan baginya, tidak sah dan tidak ada persyaratan yaitu golongan orang non muslim dan orang gila.
Permasalahan syarat wajib Jum'at
Orang tidak melaksanakan jumat dan hadir kemudian orang tersebut diperbolehkan (mubah) untuk meninggalkan masjid sampai pelaksanaan ibadah shalatnya. Kecuali orang yang sakit apabila memberatkan bagi dia karena penyakit. Bila sakitnya tidak bertambah maka tidak boleh keluar dan apabila bertambah sakitnya maka diperbolehkan keluar batasannya imam sebelum takbiratul ihram apabila sudah maka ikut imam.
Disunahkan shalat dzuhur bagi orang yang uzur.
Tidak sah hukumnya takbiratul ihram dalam shalat dzuhur bagi orang yang tidak memiliki uzur. Sampai salamnya imam Jum'at.
Disunahkan bagi orang yang Mengakhirkan shalat zuhur yaitu orang yang mengharapkan uzurnya hilang. Misal orang sakit berharap sakitnya disembuhkan oleh Allah. Sampai ibadah shalat Jum'at selesai.
Komentar
Posting Komentar