Khitbah
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Islam sangat luas. Seorang laki-laki atau wanita memiliki naluri untuk berkeluarga. Jangan sampai merusak syariat agama. Ada proses ta'aruf, ada proses luar biasa yaitu Khitbah.
Apa itu Khitbah?
Khitbah Adalah peminangan/lamaran. Permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Meminta kesedian wanita untuk menikah. Wanita tidak boleh dipaksa dalam hal ini. Ketika wanita tidak menjawab maka itu artinya mau. Maknanya janji untuk menikahi. Khitbah proses dalam hal untuk menuju pernikahan.
Sehingga calon suami dapat melihat siapa yang akan dinikahi, hanya muka dan telapak tangan yang dpt dilihat. Tujuannya adalah untuk saling mengenal antara calon suami dan calon istri.
Ada wanita yang boleh dipinang, yang tidak satu saudara, tidak sepersusuan, tidak seiman. Ada
Laki-laki mengajak wanita untuk masuk islam. Tidak boleh mengkhitbah jika wanita sudah dikhitbah. Wanita hamil, jika suami meninggal tak boleh menikah karena Belum habis iddahnya. Wanita yang akan ta’aruf harus komitmen untuk ke pernikahan. Jangan buang-buang waktu untuk pernikahan.
Wanita Haram dipinang?
1. Ketika Massa Iddah
2. ketika wanita itu bercerai. Ada dua macam,
a. cerai hidup yaitu dengan massa tiga kali masa suci, harus selesai. Khawatir suami kembali dan
b. cerai mati yaitu empat bulan sepuluh hari. Boleh meminang dengan sindiran selama massa itu. Ketika habis massa itu barulah serius dengan perkataan yang baik.
3. Wanita Hamil, tidak boleh. Jika telah melahirkan maka dibolehkan.
Apa saja yang dilakukan?
1. Mengenal atau Ta’aruf
2. Peminangan, Memandang wajah yang dipinang. Apakah tampan atau cantik Tanpa melihat anggota tubuh karena merupakan Aurat wanita. Tujuan agar langgeng kedepannya.
3. Mahar kepada wanita, ketika pasangan berdua-duaan sebelum akad nikah maka pasangan tersebut haram, dan mengembalikan mahar atau hadiah-hadiah yang telah diberikan.
Banyak laki-laki yang mencari wanita, tetapi ingat laki-laki tidak boleh mempermainkan wanita. Maka dengan Khitbah lebih baik. Wallahu’alam bishowab.
Komentar
Posting Komentar