Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali untuk menutup kesalahan dalam shalat yang disebabkan karena lupa. Ada 3 hal yang mendorong dilakukannya sujud sahwi yaitu kelebihan, kekurangan, atau keraguan di dalam shalat.
A. Kelebihan dalam shalat
Apabila seseorang dengan sengaja menambah sesuatu dalam shalatnya baik berupa gerakan berdiri, duduk, rukuk, atau sujud maka shalatnya dianggap batal (misalnya jika melakukan rukuk dua kali dalam satu rakaat dengan sengaja,).
Sedangkan bila dia melakukannya karena lupa dan baru menyadarinya setelah gerakan tambahan tersebut berlalu atau sudah terlewati maka tidak ada yang perlu dilakukan kecuali hanya bersujud dua kali setelah salam dan shalatnya pun dianggap sah. Namun jika dia teringat ketika sedang melakukan gerakan tambahan tersebut, maka dia harus menghentikan gerakan tersebut dan langsung menuju gerakan yang seharusnya kemudian menutup shalatnya dengan sujud sahwi setelah salam.
B. Kekurangan dalam shalat
Kekurangan rukun shalat
Jika seseorang meninggalkan rukun shalat yang berupa takbiratul ihram baik sengaja maupun tidak, maka tidak ada shalat baginya karena shalat yang dilakukan tidak dianggap. Jika rukun yang ditinggalkan adalah selain takbiratul ihram dan dilakukan secara sengaja maka shalatnya pun batal.
C. Keraguan dalam shalat
Keraguan yang dimaksud adalah apabila seseorang tidak dapat menentukan secara pasti mana yang benar di antara dua hal. Di dalam semua bentuk ibadah, ada tiga keadaan di mana keraguan dapat diabaikan dan tidak perlu diperhatikan. Tiga keadaan tersebut adalah:
1. jika keraguan tersebut hanyalah berupa perasaan saja yang tidak ada hakikatnya, contohnya adalah was-was.
2. jika keraguan tersebut terjadi pada seseorang yang memang setiap kali mengerjakan segala ibadah tidak pernah terlepas dari keraguan dan selalu merasa ragu-ragu.
3. jika keraguan terjadi setelah ibadah selesai, kecuali jika seseorang merasa yakin akan adanya kesalahan pada ibadah yang telah dia lakukan.
Sujud sahwi bagi makmum
Seorang imam ditunjuk untuk diikuti gerakan-gerakan shalatnya termasuk di antaranya jika dia melakukan sujud sahwi baik sebelum atau setelah salam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, oleh karena itu janganlah kalian menyelisihinya…” sampai pada ucapan beliau, “…dan jika dia sujud maka sujudlah kalian.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Akan tetapi tentu saja tidak semua makmum dapat mengikuti sujud sahwi imam dengan serta merta. Hanya makmum yang tidak masbuq saja yang dapat mengikuti dengan serta merta sujud sahwi imam baik yang dikerjakan sebelum atau setelah salam. Sedangkan makmum masbuq tidak mungkin mengikuti dengan serta merta sujud sahwi imam yang dilakukan setelah salam, karena dia harus menyempurnakan terlebih dahulu rakaat yang tertinggal baru kemudian mengakhirinya dengan sujud sahwi setelah salam seperti yang dilakukan oleh imam.
Sujud Sahwi terkadang dilakukan sebelum salam dan terkadang setelahnya.
Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi sebelum salam antara lain:
1. Adanya kekurangan dalam shalat sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah radliyallahu ‘anhu yang menjelaskan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan sujud sahwi sebelum salam ketika beliau lupa untuk duduk tasyahud awal. Bunyi hadits selengkapnya terdapat pada penjelasan sebelumnya.
2. Adanya keraguan dalam shalat dan tidak mampu untuk condong kepada salah satu dugaan, seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radliyallahu ‘anhu tentang orang yang ragu apakah sedang berada di rakaat ketiga atau keempat. Kemudian Nabi memerintahkan untuk sujud sahwi sebelum salam. Lafaz hadits selengkapnya sudah tercantum pada penjelasan yang telah lewat.
Sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi setelah salam antara lain:
1. Adanya kelebihan atau tambahan dalam shalat seperti yang dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat Zhuhur sebanyak lima rakaat. Kemudian setelah para sahabat menanyakan hal ini, beliau pun bersujud sebanyak dua kali setelah salam.
Termasuk juga dalam kategori kelebihan atau tambahan adalah salam yang dikerjakan sebelum waktunya karena terlupa. Bentuk kelebihannya adalah salam
yang tidak semestinya tadi. Maka yang harus dilakukan setelah menyadari kesalahan tersebut adalah segera bangkit untuk melanjutkan rakaat yang kurang kemudian menutup shalatnya dengan sujud sahwi setelah salam, seperti yang sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya.
2. Adanya keraguan dalam shalat akan tetapi mampu untuk condong kepada salah satu dugaan, sebagaimana hadits dari Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam memilih salah satu dugaan, kemudian melanjutkan shalatnya berdasar dugaan tadi dan mengakhirinya dengan sujud sahwi setelah salam.
Apabila di dalam shalat terkumpul kedua jenis sebab tersebut, yaitu sebab yang mengharuskan sujud sebelum salam dan sebab yang mengharuskan sujud setelah salam, maka para ulama berpendapat untuk memilih sujud sahwi sebelum salam dengan alasan, penyebab sujud sebelum salam dianggap lebih kuat dibanding penyebab sujud setelah salam.
Komentar
Posting Komentar