Hosting Indonesia

Indahnya Berumah Tangga

Pernikahan adalah suatu bentuk ritual yang dilakukan oleh semua aliran agama dan kepercayaan, karena tidak ada satupun agama yang membenarkan perzinahan.Pernikahan juga merupakan awal titik balik seorang manusia dari derajat hewan menuju martabat seorang manusia mulia.

Islam telah mengatur urusan yang sangat penting ini dengan tata cara seksama dan demikian detailnya setiap masalah yang berhubungan dengan pernikahan ini dibahas. Karena pernikahan akan berhubungan pula dengan masalah / urusan mahram, warisan, perwalian, wasiat, nafkah, hak asuh, Ghoshob, pencurian, dll….. wal hasil pernikahan akan erat hubungannya dengan seluruh hukum Jinayat, baik pidana maupun perdata bahkan juga dengan masalah ubudiyah dan mu’amalah.

Nikah menurut bahasa : Perkumpulan / Pergumulan/ persetubuhan.
Nikah menurut Syari’ah : Akad yang menyebabkan halalnya suatu hubungan ( khusus ) antara
laki- laki dan perempuan.

Rukun Nikah :
1. Wali ( Ayah, kakek dst, Saudara laki- laki, anak lelakinya saudara laki- laki, Paman dari jalur ayah, anak laki- lakinya paman dari jalur ayah, hakim
2. 2 Orang saksi
3. Mempelai berdua ( laki- laki dan perempuan )
4. Ijab qabul

Syarat – Syarat Nikah
1. Wali : Harus seorang laki- laki yang aqil baligh, Muslim dan tidak fasik serta betul –
betul orang yang secara syari’ah berhak menjadi walinya.
2. Saksi : Harus 2 orang laki- laki yang aqil baligh, Muslim dan tidak fasik serta mampu
untuk menjadi saksi baik secara syari’ah maupun secara adat.
3. Mempelai lelaki : Laki- laki asli, bukan mahrom bagi pengantin wanita, bukan non muslim jika
pengantin wanitanya muslimah, sebanding ( KUFU’ ) dengan pihak wanita, atau
dengan seijin wali pihak wanita jika dia tidak kufu’.
4. Mempelai Wanita : Wanita asli , bukan mahrom bagi pengantin pria, Tidak sedang Iddah dari
lelaki lain, tidak pernah di li’an, Bukan nonmuslim atau ahli kitab, jika pengantin
prianya muslim, menyetujui perkawinan tersebut jika dia seorang janda.
5. Ijab : Harus menggunakan lafadz Menikahkan mengawinkan, tidak ada pembatasan
Waktu/ masa pernikahan, dilakukan oleh wali pihak wanita atau orang yang diserahi
sebagai wakil perwalian.
6. Qabul : Langsung ( tanpa jeda yang lama ) dengan Ijabnya, senada/ sesuai dengan
ijabnya ( kawin/ nikah )

Hak – Hak dan Kewajiban Suami Istri
1. Suami : Wajib Memberi nafkah pakaian perlindunga dan tempat tinggal yang layak, serta
mendidik Istri dan bergaul dengannya secara baik ( Ma’ruf ), serta memberi pembantu jika istrinya adalah orang yang biasa di layani di keluarganya.. Berhak menjatuhkan talak, atau melakukan rujuk selama belum Expire date ( selesai masa iddah )
2. Istri : Wajib taat kepada suami ( selama tidak memerintahkan maksiat ), wajib
memenuhi permintaan suami dalam urusan hubungan suami istri ( kecuali udzur haid,
nifas atau sakit ), dengan alasan tertentu berhak mengajukan Khulu’ ( talak dengan tebusan dari pihak wanita sebagai pengganti mahar).
NB:
a. Nafkah : senilai 1 ( ± 0,7 kg ) mud jika suami miskin, 2 mud jika sedang, 4 mud jika kaya, plus lauk pauk yang biasa/ layak bagi masyarakat setempat pada umumnya.
b. Memaasak / mencuci baju suami, mengurus anak adalah bukan tanggung jawab istri, meskipun yang paling berhak adalah istri.

Boleh Mengembalikan Pasangannya ( fasakh nikah ) jika ;
1. Suami : Gila, Kusta, Belang kulit , Impoten, Buntung total dzakarnya,
2. Istri : Gila, Kusta, Belang kulit , Farj tertutup daging / tulang.

Hukum Thalaq :
Thalaq adalah kalimat yang diucapkan suami untuk memisahkan suatu tali pernikahan, hal ini boleh dan halal meskipun sangat tidak disukai oleh Alloh SWT.
Seorang suami hanya mempunyai 3 buah thalaq, thalaq 1 -2 disebut thalaq roj’iy yang mana selama iddah belum habis maka bisa dirujuk tanpa akad baru, sedangkan thalaq 3 adalah ba’in kubro, yaitu thalaq yang rujuknya memerlukan akad baru sesudah si istri menikah dan dan bergaul dengan orang lain ( muhallil ) , ada juga yang di sebut thalaq ba’in shughro, yaitu thalaq yang dijatuhkan setelah akad nikah dan belum sempat berhubungan badan sama sekali, dan inipun untuk rujuk butuh akad nikah lagi.

NB: thalaq adalah hal yang sangat berbahaya , meskipun hanya bercanda/ mabuk, tetap jatuh. Jadi
berhati – hatilah wahai kaum laki- laki !!..

Thalaq terbagi menjadi dua ( 2 )
1. Shorikh / Jelas : seperti ucapan ; Kamu ku thalaq/ ku cerai/ ( tak pegat : jawa )/ aku firoq / kamu aku pisah nikah/ kamu sekarang sudah bukan istriku lagi…. Thalaq jenis ini tidak butuh niat, artinya meskipun bercanda/ main- main tetap jatuh thalaq .
2. Kinayah / kiyasan : seperti ucapan ; kamu pulanglah ke rumahmu, dll. Thalaq jens ini , jika niat menceraikan maka jatuh thalaq, jika tidak niat menceraikan maka tidak jauh thalaq.

Wal hasil urusan ucapan tetap harus hati – hati, jangan main- main dengan ucapan yang menjurus pada thalaq, kalau tidak bisa menahan emosi lebih baik diam atau pergi menghindar , pengertian dan komunikasi adalah sarana efektif sebagai pereda konflik dalam rumah tangga……

Referensi :
1. Al Qur’an al Kariem cet. Daar el Fajr el Islamie Damaskus Syiria
2. Al Jallalain al Mahalli, Al suyuthi _ Tafsir al Qur’an cet. Daar al fikr Beirut Lebanon
3. Abul Fida’ Ismail bin Katsir _ Tafsir al Qur’an cet. Daar el fikr Beirut Lebanon
4. Abu syuja’_ Ghoyah al taqrib cet. Al Hidayah Surabaya Indonesia
5. Al Khathib al Syirbiniy _ al Iqna’ fi hilli alfazh Abi Syuja’ cet. Toha Putra Semarang Indonesia
6. Abu Zakariya Yahya bin Syarof an Nawawie _ Minhajut Thalibien cet. Daar el Minhaj Jeddah KSA
7. Abu Zakariya Yahya bin Syarof an Nawawie _ Syarah shahih Muslim cet. Daar el Kotob al ilmiyah Beirut Lebanon
8. Ibn Hajar al ‘Asqalanie _ Fath al Baari Syarah Shahih Bukharie cet Daar el Kotob al ilmiyah Beirut Lebanon
9. Sy. Muhammad bin Salim bin Hafizh BSA _ Al Miftah Li Baab an Nikah cet. Daar el Musthafa Tarim Yaman.
10. Sy. Abdurrahman al Masyhur _ Bughiyyatul Mustarsyidien cet. Daar el fikr Beirut Lebanon
11. Zainuddien al Malaybarie _ Fath el Mu’in cet. Al Haramain Sinqofurah Jeddah KSA

Komentar

Postingan Populer

Follow My Social Media