Perpanjang SIM C
Ada yang bingung membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM)? Yuk simak bersama, Kami informasikan langkah-langkah Pembuatan SIM C. Kita ke polresta kabupaten Klungkung. Berikut langkah-langkahnya.
1. Siapkan Surat keterangan dari dokter
2. Siapkan Surat keterangan dari psikolog
3. Siapkan photocopy KTP sebanyak 2 lembar
4. Berikan data tersebut ke petugas registrasi/pemandu
5. Isi data diri dalam sebuah form yang diberikan oleh petugas
6. Pembayaran pendafataran SIM C ke loket BRI
7. Pembayaran SIM C sebesar Rp 75.000,-
8. Mendapatkan nomer antrean untuk proses identifikasi
9. Photo diri, pengambilan sidik jari, tanda Tangan, Dan cek data diri.
10. Cetak SIM C
11. Selesai
Semoga bermanfaat dan dapat membantu dalam pembuatan SIM C untuk kendaraan bermotor. Selalu Jaga keselamatan dan berhati-hati.
Info :
https://penjahitasia.wordpress.com/2018/06/11/perpanjangan-sim-c/
Komentar
Posting Komentar