Hosting Indonesia

Taharah




Fiqih Islam pada Bab Taharah. Dalam agama ada Al Qur’an hadist, istihad ulama dalamnya ada Fiqih. Fiqih adalah Mendalami. Contoh zakat fitrah pada zaman dahulu di kota Makkah dengan gandum sedangkan di Indonesia dengan beras. Dengan fiqih manusia semakin berkembang. Kita harus banyak membaca, ada mazhab. Ada dalam shalat ada yang perlu dan Sunnah.

Taharah adalah tentang kebersihan. Ada empat sub bab Taharah yaitu :
1. Cara menhilangkan najis,
2. Berwudhu
3. Mandi
4. Tayamum

Air yang dapat digunakan bertaharah adalah :
1. Air hujan,
2. Air sungai yang mengalir
3. Air laut
4. Air sumber
5. Air sumur
6. Air salju
7. Air embun

Pembagian air, sebagai berikut :
1. Air mutlak air yang suci mensucikan seperti air minum.
2. Air musta'mal air yang sudah di pakai seperti air yang sudah digunakan bersuci, wudhu di tempat timba yang sama, percikan berwudhu ke timba kembali. Berwudhu tidak mengambil langsung dengan tangan pada timba. Jadi dengan di sendok.
3. Air Musammas, air yang dikenakan matahari hukumnya makruh.

Ukuran tempat air 60 cm x 60 cm syarat air untuk bersuci. Najis itu berupa air kencing, darah, nanah.

Pembagian Najis, yaitu :
1. Mukhoffafah
Air kencing laki-laki dengan Percikan air saja, kencing perempuan hilangkan sifatnya. Kencing perempuan dikelompokkan ke najis mutawasitoh. Ketika kencing hindari pakaian terkena percikan. Jangan selalu menggampangkan.

2. Mughollazah : paling berat. Kena air liur anjing, sifat dibersihkan dengan air dan 7 kali dengan tanah.

3. Mutawasitah : kencing manusia hewan, hilangkan sifatnya sampai bersih.


Tayamum dilakukan ketika tidak ada air. Wallahu'alam bisshowab

Komentar

Postingan Populer

Follow My Social Media