Masalah-Masalah Puasa
Masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa :
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengeetahui keharamannya maka puasa batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh (denda) yaitu :
- Membebaskan budak perempuan yang islam
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu maka wajib member makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki-laki.
2. Hukum menelan dahak :
- Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
- Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ ( ح ) dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj kho’ ( خ ) dan dibawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat :
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah diluar mulut
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja :
- Jika sebab mandi sunnah mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja :
- Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
- Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci. Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya Nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan :
1) Wajib qodho’ dan membayar denda
- Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
- Mengakhirkan qodho’ hingga dating Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2) Wajib qodho tanpa denda
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3) Wajib denda tanpa qodho’
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4) Tidak wajib qodho dan tidak wajib denda
Berlaku bagi orang yang gila tanpa sengaja.
Yang dimaksud denda disini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan :
- Menyegerakan berbuka puasa
- Sahur, sekalipun dengan seteguk air
- Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam
- Berbuka puasa dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tidak ada, cukup dengan air putih. Bila tidak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tidak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
- Membaca do’a berbuka puasa.
- Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
- Mandi janabat sebelum fajar bagi orang yang junub di malam hari
- Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
- Menekuni sholat tarawih dan witir
- Memperbanyak bacaan Al Qur’an dengan berusaha memahami artinya
- Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh
- Meninggalkan caci maki
- Berusaha makan dari yang halal
- Bersungguh-sungguh disepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan
- Mencicipi makanan
- Bekam (mengeluarkan darah)
- Banyak tidur dan terlalu kenyang
- Mandi dengan menyelam
- Memakai siwak setelah masuk waktu duhur
Hal-hal yang membatalkan pahala puasa Ramadhan
- Ghibah (gosip)
- Adu domba
- Berbohong
- Memandang dengan syahwat
- Sumpah paslu
- Berkata jorok atau jorok atau jelek
Rasulallah SAW bersabda :
“Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat” (HR. Anas)
Komentar
Posting Komentar