Tata Cara Shalat bagi Orang Musafir
Tata Cara Shalat bagi Orang Musafir
Diperbolehkan bagi orang yang musafir, jarak tempuh yang panjang dengan tujuan yang diperbolehkan atau mubah, lebih-lebih sunnah misalnya bertamasya, lebih-lebih wajib misalnya mencari nafkah, makruh. Jika haram maka tidak diperkenankan.
Mengqhosor shalat zuhur, shalat asar dan shalat isya menjadi dua rakaat pada masing-masing waktu. Shalat fardhu atau wajib yang dilaksanakan atau yang di qhodo’. Jika shalat yang di qhodo’ hadir sebelum musafir atau dalam perjalanan. Agama Islam diperkenankan mengqhosor atau menjamak shalat. Sesuai dengan firman Allah yang artinya “Jika kalian berjalan di bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqosor atau menjamak.” Nabi menjelaskan bahwa “Shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat”.
Qhosor
Syarat-syarat menjamak atau mengqhosor shalat diantaranya
- Diperbolehkan menjamak atau mengqhosor ketika mubah. Maka tak heran. shalat zuhur, shalat asar dan shalat isya menjadi dua rakaat pada masing-masing waktu. Baik ‘ada’an atau qodo’an
- Jika uzur, dalam keadaan qhosor boleh, bukan shalat yang ditinggalkan sebelum musafir.
- Tidak diperkenankan shalat meragukan, maka tidak boleh mengqhosor.
- Perjalanan yang ditempuh dua hari dengan membawa barang-barang berat. Tempo dulu dengan unta dengan jarak 83 km, maka baru boleh mengqhosor shalat. Lebih afdhol bagi orang-orang yang betul-betul tidak mengqhosor. Disini bukan mengingkari membolehkan mengqosor shalat.
- Waktu mengqosor shalat mulai ketika ia keluar dari batas daerahnya dengan jarak tempuh 83 km perjalanan.
- Batas yang ditentukan menggunakan bangunan-bangunan daerah, maka dibuat patokan. Sekalipun ia menggunakan perahu
- Berhenti sampai batas daerah ia tinggal tidak boleh ketika ia berniat kembali
- Ketika sampai tempat untuk bermukim di daerah tersebut untuk sekian hari maka boleh mengqhosor shalat, waktunya empa hari, empat malam. Karena ia mewakili hajat tidak bisa diselesaikan bisa mencapai 18 hari
- Tidak diperbolehkan orang yang kabur, tidak tahu arah kemana ia pergi, orang yang menagih hutang.
Jamak
Sholat yang boleh dijamak adalah shalat zuhur – shalat asar dan shalat magrib – shalat isya. Shalat jamak terbagi menjadi dua adalah jamak takdim dan jamak takhim. Tetapi meninggalkan rukun jamak lebih afdhol, kecuali meragukan. shalat sendiri untuk berjamak, lebih afdhol shalat jamak dengan berjama’ah.
Syarat shalat jamak takdim
Memulai dengan yang pertama, niat menjamak untuk yang kedua. Walaupun menyertakan niat ketika salam. Dilakukan terus menerus antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua. Tidak termasuk lama apabila shalat dua rakaat lebih afdhol langsung dan ia tetap dalam bermusafir. Shalat yang kedua belum sampai dengan batas rumahnya.
Syarat shalat jamak takhim
Niat sebelum keluarnya waktu shalat zuhur atau shalat asar, walaupun sudah tertinggal waktunya satu rakaat, tinggal sedikit baru masuk waktu shalat asar maka diperbolehkan. Jika tidak maka yang pertama qhodo’.
Niat tetap didalam hati. Wallahu'alam bishowab
Komentar
Posting Komentar