Taharah II
Rasulallah bersabda yang disusun dalam kitab arbain nawawi.
Nabi menyatakan bersuci itu adalah tanda iman seseorang atau separuh kesempurnaan iman seseorang. jawahirulkalim: Taharoh ada dua macam dari perkara yang sifatnya tampak dan penyakit hati. Semua yang berkaitan dengan masalah najis, hadas dan kotoran itu wilayah bersuci. Pada inti dari semuanya adalah untuk memperoleh kesempurnaan shalat. Syarat sah shalat ada delapan. Salah satunya bersuci dari pada najis, pakaian yang kita pakai, tempat dan badan orang yang shalat. Kita terkadang kurang teliti, seperti duduk di tempat umum dan pakaian tersentuh najis. Jadi ketika kurang yakin akan kebersihannya sebaiknya di diganti saat akan mendirikan shalat.
Macam-macam najis ada tiga macam. Cara membersihkannya kita pahami secara mendalam.
1. Mugholazoh yaitu terkena kotoran atau air liur anjing.
2. Mukhoffah yaitu terkena kencing bayi laki-laki.
3. Mutawasitah yaitu terkena kencing bayi perempuan dan laki-laki, bangkai, air seni semua yang keluar dari dua jalan kecuali air sperma. Air mazi dari jalan depan karena syahwat tetapi tidak nikmat. Keluar dari mulut seperti ludah, inggus, tidak najis tetapi menjijikkan. Jika keluar dari telinga itu najis.
Firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 173 :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah[2]:173)
Allah haramkan Bangkai, Orang yang akan meninggal dunia (sudah menjadi mayyit) mayyit selain manusia najis, kecuali ikan laut dan belalang. Allah haramkan darah. Daging jika yang masih nempel, Daging babi, Apa yang dipersembahkan selain Allah. Semuanya yang digunakan itu haram.
Bersuci dari perkara-perkara tersebut. Perintah untuk shalat maka ada perintah untuk bersuci. Seperti kencing kena percikan pakaiannya maka itu yang dinamakan najis. Kencing hendaklah jongkok. Hadas tidak ada khilaf. Hukum orang berwudhu, yaitu :
1. Hilang akal
2. Bersentuhan laki dan perempuan (imam syafii) wanita khususnya adalah istri. Khilaf bisa diguankan ketika darurat.
3. Menyentuh dubur dengan telapak tangan
4. Suci daripara dua hadas : hadas besar (mandi besar) melahirkan, nifas, haid (istihadoh atau haid harus bisa dibedakan banyak perempuan yang masuk neraka karena itu) dan hadas kecil.
Hukum ainiyah yang nyata ada kencing. Hukumiyah bekas najis yang belum disucikan tetapi sudah kering seperti kencing. Sehingga terlihat dengan najis. Sesuatu yang najis itu membedakan mandi besar dengan mensucikan. Air seni najis, sperma hadas besar. Air itu akan difungsikan membersihkan ketika keluar air.
Tujuh jenis wanita yang istihadhah, yaitu :
1) Orang pertama kali yang keluar darah dia bisa membedakan sifat dan warna darah. Yang kuat haid dan lemah istihadah.
2) Terbiasa keluar darah dan dia bisa membedakan sifat darah. Hukum sama dengan yang point pertama.
3) Orang yang pertama kali keluar darah haid tetapi tidak bisa membedakan. Yang pertama darah haid dan seterusnya istihadah.
4) wanita yang sudah biasa keluar darah dia ingat kebiasaanya tetapi dia tidak ingat berapa waktunya. Biasanya bulan-bulan awal tetapi dia tidak ingat tanggalnya sampai kapan.
5) seorang wanita yang keluar darah dia ingat jumlahnya dan tidak ingat kapan keluar.
6) wanita keluar darah yang ingat daripada kebiasaan dan jumlahnya tetapi tidak bisa membedakan.
7) wanita keluar darah yang ingat waktu, jumlah dan membedakan darah.
Jadi, sesuai kondisi.
Makan Sahur dalam keadaan junub hukumnya makruh. Syarat sah mandi besar meratakan keseluruh anggota jasad ini. Bagian yang hilang akan menuntut. Wallahu'alam bis showab
Komentar
Posting Komentar