Syarat Sah Puasa
Dalam bulan Sya'ban detik-detik datangnya bulan Ramadhan kita selalu thalabul-'ilmi dan semoga menjadi orang-orang yang shaleh.
Syarat sah orang yang berpuasa. Wajib puasa Ramadhan bagi orang-orang yang memiliki syarat puasa, Diantaranya :
1. Berakal
2. Baligh
3. Beragama Islam
4. Mampu dan bukan orang sakit.
Bagaimana dengan anak kecil? Diperintahkan anak kecil ketika umur tujuh tahun. Seperti mendirikan shalat. Berilah peringatan kepada anak atas meninggalkan puasa setelah sepuluh tahun "jika mampu".
Pendidikan yang baik, beri reward atau penghargaan, dengan itu dapat merangsang anak agar semangat dalam mengerjakan ibadah puasa. Jika anak melaksanakan puasa maka Mencambuknya jika puasa tidak dilaksanakan.
Boleh berbuka bagi orang yang sakit diperkenankan seperti dalam tayamum. Misalnya terdapat luka, luka itu tidak boleh terkena air karena akan bertambah parah. Jika khawatir seperti itu maka dibolehkan untuk berbuka tetapi wajib mngqhada'nya.
Bagi orang yang takut daripada kehancuran. Baik celaka pada jiwa atau sesuatu yang bermanfaat baginya atau yang lainnya Karena sangat lapar atau haus, dan Khawatir.
Boleh juga bagi orang yang musafir. Yang bepergian dengan perjalanan dengan hal mubah lagi baik. Misal mencari nafkah untuk istrinya. Bukan bagi orang musafir yang dekat dengan hal yang haram. Maka boleh berbuka. Perjalanan yang ditempuh ± 83 km standar perjalanan musafir. Musafir melakukan sebelum datang fajar atau subuh. Jika bermusafir sebelum fajar boleh berbuka. karena Nabi pernah melakukannya. Sabda Nabi: Nabi berbuka setelah asar dengan seteguk air karena para sahabat sangat haus dalam perjalanan. Ada orang berniat di malam hari untuk bermusafir kemudian terlintas dibenaknya apakah jadi musafir atau tidak. Ia lupa berangkat apakah habis atau sudah fajar, muncul perasaan was-was. Maka ia wajib menahan puasanya. Jika sakit maka berbuka. Wajib untuk niat minta ruhshoh atau keringanan bagi orang yang musafir untuk membatalakn. Bagi orang sakit boleh jika minum obat. Wajib meminta ruhshoh.
Afdhal lebih utama puasa dengan berbuka? Jika membuatnya bahaya. Firman Allah dalam Al Qur'an. "Wa antashumu khairul lakum inkuntum ta’lamun" yang artinya “Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Jika telah menjadi baligh usia 9 tahun kurang 8 hari dibawah 15 hari jika pagi hari bermimpi basah. Waktunya baligh. Jadi baligh/musafir telah ditempat tujuan/sembuh sakit haram untuk berbuka.
Jika malam berniat dan belum melakukan hal berpuasa maka haram untuk berbuka. Jika tidak berpuasa saat sakit tetapi berbukanya itu sunah.
Dan setiap bagi orang yang berbuka karena sebab uzur/tidak mereka wajib mengqhada’ setelah betul-betul mampu. Kecuali si anak kecil tadi yang baligh dan orang yang majnun yaitu Sakitnya sembuh, Orang kafir yang asli dan Murtad wajib mengqadha serta suci dari haid bagi perempuan.
Ada kesunahan Qadha puasa bagi orang tersebut. Berbuka karena tanpa uzur wajib hukumya qadha. Jika Keluar waktu atau diluar bulan Ramadhan maka wajib langsung qadha. Bagi orang yang tidak niat. Wajib mengqadha. Bagi orang yang sengaja tidak puasa, selang-seling dan telah melampaui batas maka Wajib mengqadha.
Mari kita bersama-sama memahami Hal yang membatalkan puasa dan Hal yang membatalkan pahala puasa. Hati-hati dalam keseharian kita. Hal yang membatalkan Pahala puasa diantaranya :
- Berkata dusta/berbohong
- Memandang dengan sahwat
- Ghibah/menggunjing
- Sumpah palsu.
Wallahu-’alam-bishowab
Komentar
Posting Komentar