Qurban Part II
DALIL
Dalil ibadah qurban firman Allah dalam Al Qur’an. Al kauatsar ayat kedua.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya : "Maka dirikanlah shalat, karena Rabb-mu; dan berkorbanlah." – (QS. Al Kautsar [108]:2)
Shalatlah kamu untuk tuhanmu, maksud shalat disini adalah shalat hari raya Idul Adha, setelah kamu melaksanakan shalat maka berqurbanlah. Ibadah shalat Idul Adha dan berqurban dengan hewan qurban.
Rasulallah bersabda : “Tidak ada amalan daripada ibnu adam, di hari Idul Adha yaitu tanggal sepuluh Dzulhijjah dari pada amalan yang lebih dicintai oleh Allah Subhanahuwata’ala daripada meneteskan darah atau berqurban.”
Rasulallah bersabda : “Sutau saat Nabi menyembelih dengan dua ekor kambing yang warna putih, yang memiliki tanduk dan menyembelihnya dengan tangannya sendiri. Mengucapkan basmallah, takbir dan meletakkan kaki beliau disebelah kiri hewan tersebut.”
HUKUM
Hukum Berqurban adalah Sunnah muakkadah atau sunnah yang dianjurkan seperti wajib. Sunnah kifayah yaitu jika satu orang yang berqurban maka gugur yang lain untuk berqurban. Lebih baik jika mereka mampu, satu ekor kambing lebih afdhal. Hukum qurban dibagi menjadi dua yaitu :
- Qurban dikatakan Sunnah, jika orang yang berqurban untuk sunnah dalam ibadah. Maka tidak apa-apa mengambil daging qurban yang telah disemblih sepertiganya dan duapertiganya untuk orang lain serta ambil secukupnya.
- Qurban dikatakan Wajib, jika orang tersebut bernazar Qurban. Nazar untuk berqurban maka wajib orang tersebut untuk berqurban. Qurban tidak boleh diambil untuk dirinya sndiri. Walaupun sedikit daging. Baik berqurban langsung atau orang yang wajib dinafkahi.
HIKMAH
Dalam bidang sosial, bersedaqah untuk orang Fakir dan Miskin sehingga mereka dapat berhari raya dengan makanan lebih.
PERMASALAHAN
Ulama : Tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan qurban dalam keadaan hamil dikarenakan dagingnya mengurus. Kurusnya hewan qurban termasuk aib hewan qurban tersebut.
Ketika sudah disembelih, dagingnya dibagikan lebih afdhal dalam keadaan mentah.
Ulama imam romli: Hewan qurban yang digabungkan dengan aqiqah, dibolehkan. Tetapi pendapat Imam ibnu Hajar: tidak boleh menggabungkan hewan qurban dan aqiqah. Maka untuk itu kita berqurban satu per satu. Aqiqah satu ekor kambing dan Qurban satu ekor kambing.
HEWAN QURBAN
Hanya ada tiga hewan yaitu Unta, Sapi, Kambing. Sapi dan unta boleh urunan tujuh orang dan Kambing untuk satu orang. Dari Jabir : “Kami pernah berqurban bersama Rasulallah, menyemblih satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.
UMUR
Unta berumur 5 tahun masuk 6
Sapi berumur 2 tahun atau lebih
Kambing kacang berumur 2 tahun lebih
Domba berumur 1 tahun lebih, gigi sudah patah.
Tidak mencukupi jika hewan qurban tersebut buta, lumpuh, cacat, sakit, dan kurus. Sunnah bagi yang berqurban untuk menyembelihnya sendiri kecuali jika tidak bisa menyemblih maka diwakilkan dengan orang lain.
Waktu
- Terbitanya matahari, dua rakaat shalat dan dua khutbah, sampai akhir hari tasyrik terbenamnya matahari.
- Lebih baik dikerjakan sebelum tanggal tiga belas Dzulhijjah. Keluar dari pada khilaf.
- Tidak ada Qurban sebelum shalat idul adha.
- Semua hari tasyrik itu berqurban
“Diwajibkan berqurban atasku akan tetapi tidak diwajibkan untuk umatku.” Ini hukum sunnah. Dalam kitab Fiqih : “Tidak diperbolehkan menjual dari pada kulit hewan qurban atau menjadikannya upah si penyemblih tidak boleh. Karena dapat menghapus pahala qurban.” Rasulallah bersabda : “Barang siapa menjual daripada kulit maka tidak ada pahala bagi pequrban, boleh dijadikan upah tetapi lihat apakah ia fakir miskin atau tidak. Maka boleh jika Fakir miskin.”
- Orang Mengganti hewan qurban dengan uang maka tidak sah. Beda dengan diwakilkan.
- Tidak sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali orang yang sudah meninggal itu berwasiat untuk berqurban. Jalan keluarnya maka Niatkan pahala untuk orang yang sudah meninggal.
- Tidak boleh menyembelih hewan qurban di tanah yang diwakafkan untuk masjid. Kecuali menyewa. Dan Harga yg sesuai tidak murah. Jika sudah menyewa tidak boleh mengotori masjid. Dan
- Tidak boleh memberikan daging hewan qurban kepada non muslim karena tidak sah qurbannya.
Wallahu’alam bishowab
Komentar
Posting Komentar