Hosting Indonesia

Mengemudi yang baik

Apapun kendaraan yang anda kemudikan, keamanan memang faktor paling penting. Pastikan kondisi mobil anda sudah cukup prima untuk berjalan. Posisi duduk didalam mengemudi hendaklah ideal yang benar-benar nyaman dan tidak melelahkan. Biasakanlah untuk menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sebelum menghidupkan mesin. Mintalah agar penumpang di kursi depan juga mengenakan sabuk pengaman.
Sabuk ini telah terbukti berhasil menyelamatkan jiwa. Taatilah Rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Periksa kaca spion, Tetaplah di jalur sebelah kiri, kecuali bila akan mendahului. Hindari Mengemudikan mobil dengan beban berlebih tentu tidak baik, selain mengganggu keseimbangan juga akan memboroskan bahan bakar, untuk itu sebaiknya pindahkan berbagai barang-barang yang kurang penting dari dalam kendaraan anda.

Posisi kan dengan baik perangkat spion mobil bagian dalam dan luar sehingga anda bisa bisa melihat secara bebas berbagai posisi dari badan mobil dan keadaan sekitarnya dengan leluasa. Sebaiknya peganglah stir sesuai dengan prosedur, tetap Fokus dalam mengemudikan mobil

Jagalah jarak aman, baik sisi samping kiri dan kanan, serta depan dengan kendaraan lain untuk menghindari keadaan mendadak, karena dengan besarnya ruang / jarak anda akan melakukan antisipasi.

Jangan menggunakan ponsel ketika mengemudi, Jagalah penglihatan malam hari anda. Jangan menatap lampu-lampu mobil dari arah berlawanan. Bila merasa terganggu, fokuskan pandangan pada bahu kiri jalan. Usahakan cukup tidur.

Matikan mesin mobil jika anda berhenti atau menepi selama lebih dari 1 menit, karena mesin mobil yang hidup dalam keadaan diam selama 3 menit sama artinya seperti mesin mobil melakukan perjalanan 1 jam pada kecepatan rata-rata 50 km / jam.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Komentar

Postingan Populer

Follow My Social Media